Persyaratan Keterangan Tukang/Kapal

  1. Rekomendasi dari Kel/Desa
  2. FC KTP yang bersangkutan
  3. FC KTP Tukang Kapal
  4. FC Surat Keterangan Hak Milik

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti