Persyaratan Keterangan Tukang/Kapal

Tebing Tinggi

9 bulan yang lalu • 0 Menit baca

  1. Rekomendasi dari Kel/Desa
  2. FC KTP yang bersangkutan
  3. FC KTP Tukang Kapal
  4. FC Surat Keterangan Hak Milik