Dispensasi Nikah

Senin, 12 Februari 2024. Waktu baca 11 detik.
  1. Surat Pernyataan (Dari Kecamatan)
  2. FC N1,2,4 Dari Kelurahan /Desa dari Kedua Calon Pengantin
  3. FC KK dan KTP dari Kedua Calon Pengantin
  4. Rekomendasi dari KUA sesuai tempat Tinggal bagi Calon Pengantin di luar Kecamatan Tebing Tinggi
  5. Melampirkan Surat Cerai (Jika Janda/Duda)


© Copyright 2026

Dikembangkan oleh DISKOMINFOTIKSAN