Dispensasi Nikah

  1. Surat Pernyataan (Dari Kecamatan)
  2. FC N1,2,4 Dari Kelurahan /Desa dari Kedua Calon Pengantin
  3. FC KK dan KTP dari Kedua Calon Pengantin
  4. Rekomendasi dari KUA sesuai tempat Tinggal bagi Calon Pengantin di luar Kecamatan Tebing Tinggi
  5. Melampirkan Surat Cerai (Jika Janda/Duda)


TEBING TINGGI

© 2026 Powered By DISKOMINFOTIK

Kabupaten Kepulauan Meranti