Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tebing Tinggi

9 bulan yang lalu • 0 Menit baca

DASAR HUKUM :

  1. UUD NO.02 TAHUN 2006
  2. PERDA NO.02 TAHUN 2009

 

PERSYARATAN :

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Asli bagi yang Memperpanjang
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolsian Bagi KTP yang Hilang

 

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN :

  1. Biaya gratis jika urus sendiri
  2. Kecamatan Hanya Melaksanakan Perekaman
  3. Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
  4. Dokumen KTP yang telah terbit dapat diambil melalui DUKCAPIL