DASAR HUKUM :
- UUD NO.02 TAHUN 2006
- PERDA NO.02 TAHUN 2009
PERSYARATAN :
- Telah Berusia 17 Tahun
- Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- KTP Asli bagi yang Memperpanjang
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolsian Bagi KTP yang Hilang
JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF
TARIF/BIAYA : GRATIS
KETERANGAN :
- Biaya gratis jika urus sendiri
- Kecamatan Hanya Melaksanakan Perekaman
- Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
- Dokumen KTP yang telah terbit dapat diambil melalui DUKCAPIL